Senin, 25 November 2013

Hukum Ohm



HUKUM OHM

Pada tahun 1826, seorang ilmuan Jerman yang bernama George Simaone Ohm (1789-1845) melakukan percobaan yang menunjukkan hubungan antara kuat arus listrik, beda potensial listrik, dan hambatan. Berdasarkan percobaan tersebut George Simaone Ohm menyatakan bahwa:” kuat arus yang mengalir pada kawat penghantar sebanding dengan beda potensial antara ujung – ujung kawat penghantar tersebut.”   Pernyataan tersebut dikenal sebagai  Hukum Ohm.


Dimana  :
I = kuat arus listrik (Ampere atau A)
V = beda potensila listrik / tegangan listrik (Volt atau V)  
 R = hambatan listrik (Ohm atau Ω)
Hukum Ohm hanya berlaku untuk R yang tetap. Hukum ohm dapat diterapkan baik pada rangkaian seri maupun paralel. Rangkaian seri adalah rangkaian yang resistor-resistornya dihubungkan secara berderet. Pada rangkaian seri, arus yang mengalir pada tiap hambatan besarnya sama meskipun nilai hambatannya berbeda. Rangkaian seri berfungsi sebagai pembagi tegangan.
Hukum Ohm adalah suatu pernyataan bahwa besar arus listrik yang mengalir melalui sebuah penghantar selalu berbanding lurus dengan beda potensial yang diterapkan kepadanya. Sebuah benda penghantar dikatakan mematuhi hukum Ohm apabila nilai resistansinya tidak bergantung terhadap besar dan polaritas beda potensial yang dikenakan kepadanya.  Walaupun pernyataan ini tidak selalu berlaku untuk semua jenis penghantar, namun istilah "hukum" tetap digunakan dengan alasan sejarah. 


Kali ini Garda Pengetahuan akan membahas mengenai penjelasn hukum ohm, (bukan  om..om loh,). Hukum Ohm menyatakan bahwa arus yang melalui konduktor antara dua titik berbanding lurus dengan beda potensial atau tegangan di dua titik, dan berbanding terbalik dengan resistansi antara mereka. Persamaan matematika yang menggambarkan hubungan ini adalah: I = V/R

Dimana I adalah arus yang melalui konduktor dalam satuan ampere, V adalah beda potensial di konduktor diukur dalam satuan volt, dan R adalah resistansi konduktor dalam satuan ohm. Lebih khusus lagi, hukum Ohm menyatakan bahwa R dalam relasi ini adalah konstan, tidak bergantung kepada arus (I).

Hukum Ohm diberi nama berdasarkan penemunya, fisikawan Jerman Georg Ohm, yang dalam sebuah risalah yang diterbitkan pada tahun 1827, menggambarkan pengukuran diterapkan sirkuit tegangan dan arus yang melalui listrik sederhana yang berisi berbagai panjang kawat. Ia menyajikan suatu persamaan sedikit lebih kompleks dari yang di atas untuk menjelaskan hasil eksperimennya. Persamaan di atas adalah bentuk modern dari hukum Ohm.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar